Keuntungan dari menggunakan cara ini adalah sidang bisa dilakukan secara daring yaitu menggunakan HP ataupun notebook. Jadi, sidang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus keluar rumah. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh https://www.legalkeluarga.id/