Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh. konten ini merupakan konten dewasa. Jika belum cukup umur, Anda TIDAK diijinkan untuk https://rogerp754xkx7.jts-blog.com/profile